Seminar Nasional Program pemangkasan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD) serta tata kelola ekonomi dan lingkungan
Kesimpulan dan rekomendasi
Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya 29 – 30 Juni 2009
Peserta seminar lebih dari 250 orang, yang terdiri dari wakil-wakil dari 7 provinsi yang memiliki lahan gambut, MenHut, MenLH, dan Mendagri, Deptan, DNPI, Bupati dan Kepala Dinas terkait se Kalimantan Tengah, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dan LSM, menyimpulkan dan merekomendasikan poin-poin pokok sebagai berikut:
- Perlu segera dibuat Payung Hukum (dalam bentuk Undang-Undang atau Perpres) yang mengatur tentang "Perubahan Iklim dan Perdagangan Emisi"
- Mempersyaratkan agar implementasi demonstration activities dan skema REDD menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).
- Perlu dibuat pengaturan tentang kelembagaan REDD pada tingkat Nasional, Sub Nasional dan di tingkat implementasi/lapangan dengan ruang lingkup tugas, fungsi dan kewenangan yang jelas dan tegas.
- Diperlukan pencadangan kawasan untuk kegiatan REDD di setiap daerah yang diatur dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) mengkaji setiap prakarsa program pihak-pihak tertentu yang berhubungan dengan perubahan Iklim, termasuk di dalamnya kegiatan deforestasi dan degradasi hutan, dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (precautionary principles) dan memperhatikan aspirasi/kepentingan masyarakat setempat.
- Agar aspek-aspek teknis terkait dengan implementasi REDD seperti kebocoran, aditionalitas, baseline, kepermanenan, tingkat emisi referensi dan batas proyek harus dibahas dan disepakati secara partisipatif melibatkan multipihak terkait.
- Perlu dieksplorasi kemungkinan Skema Pendanaan secara khusus untuk Perlindungan hutan dan lahan Gambut.
- Dalam implementasi demonstration activities dan skema REDD agar mengutamakan pelibatan (involvement) dan partisipasi (participation) Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat serta mengadopsi pengetahuan dan kearifan lokal.
- Meminta Pemerintah Pusat agar berpegang pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas dalam hal pengelolaan, alokasi dan distribusi pendanaan REDD.
- Mempersyaratkan agar alokasi dan distribusi kemanfaatan (benefit) finansial dari kegiatan REDD dilakukan secara efektif, efisien dan adil sesuai dengan tingkat peran dan tanggung jawab pelaku kegiatan.
- Mendorong dilakukannya identifikasi secara dini berbagai kemungkinan resiko (risks) dan penanggungjawab resiko dari kegiatan REDD.
- Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan diri siap untuk menjadi lokasi dan pioneer implementasi REDD di Indonesia, termasuk menjadi lokomotif dalam penyiapan inisiatif payung hukum yang mengatur Perubahan Iklim dan Perdagangan Emisi.
Palangka Raya, 30 Juni 2009
Tim Perumus Seminar,
- Alue Dohong, M.Sc
- Dr.Ir. Sehat Jaya, MS, M.Sc
- Dr.Ir. Aswin Usup, M.Sc
- Anung Karyadi
- Dr. Hendrik Segah, S.Hut, M.Si
- Drs. Moses Nicodemus, MM