Video

Flash is required!

Newsletter

Please fill in the information of your membership.

Masukkan email Anda untuk mendaftarkan newsletter

 

Focus Group Discussion (FGD) “Copenhagen Accord: Status Hukum, Pelajaran-Pelajaran Penting Dalam Negosiasi Perubahan Iklim dan Posisi Indonesia ke Depan31

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

31-03-10 02:00
Publications

Siaran Pers

 

Focus Group Discussion (FGD) “Copenhagen Accord: Status Hukum, Pelajaran-Pelajaran Penting Dalam Negosiasi Perubahan Iklim dan Posisi Indonesia ke Depan

 

Rabu, 31 Maret 2010

 

No. 63/PR/III/2010/53

 

 

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kementerian Luar Negeri akan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Copenhagen Accord: Status Hukum, Pelajaran-Pelajaran Penting Dalam Negosiasi Perubahan Iklim dan Posisi Indonesia ke Depan” di Bandung pada tanggal 1 April 2010.

 

Forum dimaksudkan sebagai wahana pertukaran fikiran dan pandangan mengenai perkembangan terkini negosiasi perubahan iklim paska Konferensi Perubahan Iklim di Kopenhagen pada tanggal 7-19 Desember 2009.

 

 

Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim ke-15 atau COP-15 telah menghasilkan Copenhagen Accord yang merupakan kesepakatan yang tidak mengikat, karena COP 15 tidak mengadopsi namun hanya “mencatat”  (take note) accord tersebut.

 

 

Terlepas masih adanya kekurangan dan kelemahan dalam Copenhagen Accord, Indonesia menyambut baik Accord tersebut sebagai langkah antara menuju tercapainya kesepakatan penanganan perubahan iklim yang mengikat. Indonesia juga termasuk negara yang mengasosiasikan diri kepada Accord tersebut dan telah menyerahkan National Appropriate Mitigation Actions (NAMAs) yang berisi upaya-upaya nasional dalam mitigasi perubahan iklim. Indonesia juga secara proaktif menyampaikan komitmen penurunan emisi secara sukarela sebesar 26 % pada tahun 2020 atau 41 % sekiranya mendapat bantuan pendanaan dari luar.

 

 

Forum FGD dimaksudkan antara lain untuk membahas secara lebih lanjut kedudukan Copenhagen Accord dalam negosiasi perubahan iklim selanjutnya, upaya mengimplementasikan komitmen dalam Accord tersebut, pemanfaatan submisi Indonesia terhadap Copenhagen Accord, integrasi substansi Accord dalam program pembangunan nasional dan daerah dan upaya-upaya meningkatkan partisipasi seluruh pihak baik pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam penanganan dampak perubahan ikilm secara nasional.

 

 

Hadir selaku narasumber dalam diskusi tersebut yaitu Bapak Rachmat Witoelar, Ketua Harian Dewan Perubahan Iklim Nasional, Duta besar Peter Borge dari Kedubes Denmark di Jakarta, Direktur PELH, Kementerian Luar Negeri, akademisi dari Universitas Padjajaran dan peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law  (ICEL). (Sumber P3K OI – BPPK)

 

 

Original Link : www.deplu.go.id/Pages/PressRelease.aspx