Video

Flash is required!

Newsletter

Please fill in the information of your membership.

Masukkan email Anda untuk mendaftarkan newsletter

 

Sisi Lain REDD di Tengah Panasnya Perundingan

OLEH: EVI INDRASWATI, PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN INDONESIA (PILI-GREEN NETWORK)

11-11-09 20:39
Feature Headline

Zamrud khatulistiwa sudah tidak hijau lagi. Laju deforestasi yang terus meningkat dari tahun ke tahun telah mengikis habis hutan kita.  Bukan hanya kelangkaan di industri perkayuan negeri ini namun juga semakin mirisnya kondisi ekosistem bumi ini dengan seringnya terjadi bencana.

 

Meski kayu  telah menjadi komoditas utama Indonesia sejak tahun 1980-an namun saat ini hutan sudah mulai dijarah bukan hanya diambil pohonnya namun juga tanah dan isi di bawah pohon pun semakin diperebutkan. Usaha dalam mengurangi laju deforestasi ini pun muncul dalam Bali Road Map pada COP 13 pada akhir 2007 yang dikenal dengan REDD dimana Indonesia sebagai salah satu pemrakarsanya. Konsep Reduced Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) sebagai salah satu skema yang ditawarkan untuk membantu bumi  lebih stabil akibat pemanasan global dan memaksa negara maju untuk berkontribusi mengurangi emisi melalui skema pendanaan.

 

Hutan sendiri mempunyai  kemampuan menyerap karbon dengan menurunkan suhu bumi yang kian hari semakin memanas.  Keuntungan lain dalam skema ini adalah sebuah benefit yang didapatkan dari kompensasi Negara maju atas carbon sekitara US$ 2 miliar per tahun (13,33 persen).

 

Pro dan Kontra

Banyak sekali pergolakan atas REDD tersebut.  Maksud baik REDD yag mulia tidak selalu dipandang positif bagi sebagian penggiat lingkungan.  Pro dan kontra atas REDD ini bisa saja terkait cara pandang kelompok masyarakat ataupun negara dalam pengertian hutan.

 

Saat ini hutan menurut UNFCCC diadopsi dari pengertian FAO yang menyatakan bahwa wilayah dengan penutupan vegetasi pohon lebih dari sepuluh persen dapat diklasifikasikan sebagai hutan. Dalam pengertian di atas, perkebunan bisa dianggap hutan,sebagai contohnya kebun sawit, kebun kopi dan lain-laninya adalah hutan. Perbedaan persepsi inilah yang bisa menimbulkan banyak konflik khususnya sejarah hutan yang telah berkembang jauh dan tentu saja fungsinya bisa berbeda.

 

Dalam perkembangannya banyak kelompok pro dan kontra  yang menyatakan untuk pengurangan laju deforestasinya adalah baik, namun untuk menetapkan karbon kredit sebagai nilai tukar itulah yang menjadi permasalahan.  Inisiatif atas insentif REDD merupakan mekanisme yang tidak adil bagi negara-negara berkembang. 

 

Selain itu juga negara-negara maju yang  tetap mengeluarkan emisi karbon yang tinggi jelas secara terang-terangan tidak memperhatikan hak masyarakat di negara tersebut untuk hidup layak dan bebas ISPA.

 

Sisi posistifnya, skema ini mungkin merupakan skema alternatif untuk menggantikan Clean Development Mechanism (CDM) yang banyak sekali kelemahannya, salah satunya adalah niat negara maju untuk mengurangi emisi tidak ada keharusan hanya sukarela melalui unit usahanya.

 

Bagi Indonesia sendiri, di luar benefit sharing yang diharapkan bisa jadi merupakan niat baik pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hutan yang masih carut marut.

 

Alotnya negosiasi

Di tengah pusaran perhelatan besar Desember mendatang, sebelumnya sudah terjadi tahapan-tahapan untuk memulai kesepakatan. Ada dua konferensi yang telah dan sedang berlangsung yaitu Climate Talk yang berlangsung di Bangkok, pertemuan IPCC di Bali serta perundingan di Barcelona awal November ini.

 

Dalam perundingan Bangkok, peran negara-negara berkembang dan termasuk negara-negara Afrika cukup optimis untuk menentukan kesepakatan pasca Protokol Kyoto.

 

Bahkan di depan Pertemuan Puncak Pemimpin G-20 di Pittsburgh AS, Presiden SBY sempat  berkomitmen dengan penurunan 26 persen emisi atas Indonesia. Dan jika dibantu oleh negara-negara maju komitmen pengurangan emisi bisa naik menjadi 40 persen.

 

Sementara itu , ditengah lobi negosiasi sampai diterbitkan siaran pers dari konferensi di Barcelona masih terus diwarnai ketegangan. Isu pendanaan (financing) masih jauh dari kata sepakat. Tak hanya itu, untuk memaksa komitmen negara maju dalam mengurangi emisi dan menunjukkan minatnya dan pembahasan sempat diwarnai dengan aksi “walk out ” dari kelompok negara Afrika yang banyak didukung oleh negara berkembang.

 

Meski begitu, optimis Indonesia dalam memperjuangkan kesepakatan di Copenhagen masih terus berlanjut. Perwakilan delegasi RI juga terus mengupayakan diterimanya secara adil elemen kehutanan dalam kerangka pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi kehutanan (REDD) dan elemen kelautan dalam konteks adaptasi sebagai  bagian integral dari hasil Kopenhagen.

 

Pandangan  REDD dan kelanjutannya

Melihat peliknya meja perundingan sejak Bali Road Map di COP 13 , kemudian COP 14 di Poznan, perundingan menjelang Copenhagen yang diadakan di Bangkok serta Barcelona, banyak pengamat lingkungan memberikan reaksinya.

 

Salah satu aktivis lingkungan, Arief Wicaksono yang sering hadir dalam perundingan perubahan iklim dan sejenisnya mengatakan dalam workshop REDD dan Solusi perubahan yang diadakan AJI Jakarta di Gadog, “Ada tiga skenario besar yang kemungkinan terjadi dalam perhelatan akbar Desember mendatang, antara lain : 1. Protokol Kyoto diperbaiki dan ada second protocol commitment itu berarti kesepakatan Copenhagen tidak terjadi, 2. Protocol Kyoto tidak diperbaiki dan tidak ada komitmen protocol kedua, serta kesepakatan Copenhagen tetap tidak terjadi, 3. Protokol Kyoto tidak ada dan ada kesepakatan Copenhagen”. Menurutnya, yang memungkinkan adalah skenario satu dan dua, melihat minat negara maju yang masih ragu dalam menurunkan emisi. Itu berarti REDD tidak akan pernah masuk dalam kesepakatan.

 

Tak hanya itu, selain pengamat lingkungan banyak sekali pengamat sosial dan juga pengamat ekonomi yang tertarik untuk membuat beberapa kajian melalui riset berdasarkan pendekatan keilmuan masing-masing.

 

“Bukan permasalahan perundingan, bukan soal REDD iya atau tidak, melainkan bagaimana skema REDD sebenarnya dibangun ,” kata Hendro Sangkoyo penggiat sekolah ekonomi demokratis, “Ini semua harus dilihat dari model dan mekanisme yang harusnya bisa menyeimbangkan peningkatan ekonomi ekologis bukan hanya ekonomi sosial”, tambahnya.

 

“ REDD sangat bagus dan mulia kalau dilihat tujuannnya, namun jika REDD hanya dipakai sebagai alat tukar karbon itu yang tidak adil karena bagaimanapun negara Annex 1 sebagai penghasil emisi harus tetap mengurangi emisinya. Satu hal yang tidak mungkin dihilangkan dalam emisi adalah gen identity, di mana emisi itu dihasilkan maka efek atau dampaknya tetap akan menyertai ”.

 

Lain lagi dengan sebagian pendapat kelompok masyarakat dari berbagai daerah, ada atau tidaknya REDD tetap saja tangggung jawab atas pengelolaan hutan berkelanjutan adalah tugas dan wewenang pemerintah. Untuk itu banyak harapan bahwa skema REDD ini bisa menjadi skema positif dalam pemulihan ekosistem hutan Indonesia meski tidak dengan benefit sharing.  Itu artinya banyak sekali pekerjaan rumah pemerintah yang masih cukup panjang untuk membereskan permasalahan  pengelolaan hutan Indonesia.

 

Hal yang cukup penting adalah pengelolaan hutan yang menyangkut hutan konservasi seperti halnya alih fungsi lahan yang terus terjadi, status lahan yang butuh kejelasan menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar hutan, kejelasan ijin HPH dan HTI yang masih perlu evaluasi, berikut aneka ragam persoalan komoditas hutan yang semakin eksploratif.  [evi]