Video

Flash is required!

Newsletter

Please fill in the information of your membership.

Masukkan email Anda untuk mendaftarkan newsletter

 

Ditengah kesibukan menghadapi Kesiapan REDD

EVI INDRASWATI, PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN INDONESIA (PILI-GREEN NETWORK)

21-04-10 22:53
Feature Headline

Sejak  Indonesia menggaungkan REDD sebagai salah satu kontribusi negara dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, berbagai pilot project pun semakin menjamur. Masing-masing inisiatif menggagas untuk bisa masuk dalam skema pendanaan REDD.

 

Tak hanya itu, pemerintah pun merasa harus bekerja keras untuk mewujudkan apalagi ketika presiden Susilo Yudhoyono memgumumkan Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 26 persen dan sebagian besar berasal dari sector kehutanan.

 

Saat ini Indonesia telah memasuki tahap kedua, yaitu tahap kesiapan REDD (readiness phase). Tahap ini merupakan peletakan dasar metodologi dan kajian kebijakan untuk mendukung rencana strategi REDD yang telah dikaji dan dianalisis dalam tahap pertama (preparadness phase). Selain metodologi dan kajian kebijakan dalam tahap ini juga mencakup peningkapan kapasitas dalam pelaksanaan demonstrasi aktif REDD.

 

Dalam pidato inception workshop REDD, akhir maret lalu menteri kehutanan mengatakan bahwa ada tiga isu besar yang utama dalam membangun tahap dua, antara lain koordinasi, komunikasi dan peran masyarakat lokal.

 

Masih Menyisakan Ketidakpastian

 

Sampai saat ini, tahap kesiapan REDD masih banyak menyisakan ketidakpastian. Dari skema REDD internasional yang masih banyak perbaikan begitu juga kerangka hukum REDD secara nasional. Bagiaman sistem pengucuran dana dan siapa saja yang berhak mendapatkan bagian dalam skema pendanaan kelak.

 

Dalam workshop REDD yang diadakan RECOFTC pada maret lalu, banyak sekali point pembelajaran yang masih perlu dicermati terkait kesiapan REDD di 2010-2012.

 

Contoh nyata adalah sejarah pengelolaan dana terkait dengan perbaikan hutan pun masih perlu banyak perbaikan, diantaranya prestasi pengelolaan dana reboisasi yang cukup mengecewakan (barr et al.2010. Hal itu cukup membuktikan bawah pengelolaan keuangan masih perlu skema yang lebih jelas.  Apakah nantinya dilimpahkan ke departemen keuangan ataupun Bappenas.

 

Selain itu pengelolaan di tingkat masyarakat juga masih perlu banyak pendampingan yang memerlukan payung hukum yang kuat, apalagi soal status lahan dan pengakuan adat terhadap wilayah atau kawasan hutan yang akan dijadikan pilot project.Kejelasan hak atas penerimaan dana REDD janga sampai menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. Ada persoalan hak dan kewajiban yang belum tuntas dibicarakan.