Hening, sunyi namun penuh strategi. Begitulah suasana pemerintah Indonesia baik jajaran negosiator mapun peneliti di tingkat teknis. Semua orang mempersiapkan laporan dan berbagai analisa untuk memperjuangkan usaha penyelamatan lingkungan menuju pertemuan COP 15 di Copenhagen bulan depan.
Sementara itu, seputaran isu karbon terkait dengan REDD masih terus simpang siur khususnya bagi masyarakat awam baik masyarakat lokal di sekitar hutan untuk menunggu apa yang bisa dijadikan peluang dalam REDD. Kekhawatiran akan berujungnya informasi yang lebih sederhana yaitu hanya sekedar “Dagang Karbon” atau “Upah Rawat Hutan” seperti yang ditulis harian Kompas beberapa waktu lalu dikhawatirkan terus menghantui masyarakat sekitar hutan.
REDD dalam arti pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, saat ini memang banyak mengundang kontroversi. Usaha pengurangan emisi dari lahan hutan memang harus diupayakan setelah Indonesia mendapat gelar negara ketiga setelah Amerika Serikat dan India sebagai penghasil emisi terbesar. Dan emisi tersebut sebagian besar berasal dari kebakaran hutan di lahan gambut yang hampir tiap tahun selalu terjadi, selain juga alih fungsi lahan yang membabat hutan secara masif. Di Indonesia sendiri hampir semua kawasan sekitar hutan ataupun di dalamnya tinggal kelompok masyarakat dan bahkan telah menetap di sana berpuluh-puluh tahun lamanya.
Dalam perhelatan internasional pada Desember yang akan datang, akan digelar pembahasan lebih lanjut mengenai Skema REDD yang tepat bagi beberapa negara yang akan mengadopsinya. Banyak sekali pembahasan yang meliputi permasalahan luas lahan yang akan diajukan dalam rangka perawatan hutan, jumlah biaya yang akan dikeluarkan dan didapat. Dari semua pembahasan tersebut tetap ada pembahasan tentang hak-hak untuk rakyat pengguna lahan hutan.
Diakuinya hak masyarakat pengguna hutan
Dalam artikel yang berjudul “Indigenous Peoples Outraged At Removal Of Rights In Conference Text” yang dibuat oleh South-North Development Monitor menyebutkan bahwa penduduk lokal yang ada harus dilibatkan dalam pembuatan keputusan tentang REDD, dan ditekankan bahwa keterlibatan masyarakat sendiri ditujukan untuk melindungi hak mereka.
Dalam perayaan 60 tahun peringatan Hak Asasi Manusia di Dunia, yang tercantum dalam deklarasi UNFCCC PBB, beberapa negara tidak mengindahkan hak asasi manusia. Konklusi draft (dalam SBSTA) telah menghilangkan referensi hak untuk masyarakat lokal termasuk yang ada dalam UNDRIP (UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples).
Jika dilihat mengapa masyarakat lokal sangat penting untuk dilibatkan, terutama karena mereka adalah kelompok terdekat yang selalu menggantungkan kehidupannya pada hutan. Dan mereka juga yang akan menjaga hutan, demi menjaga mata pencaharian dan bahan pangan, mereka pasti akan bersedia menjaga hutan.
Menurut data World Bank tahun 2004, hasil kehutanan bisa memberikan kehidupan untuk 1,2 milyard penduduk di dunia. Bisa dibayangkan betapa bermanfaatnya hutan. Intinya, REDD tidak sekedar menjaga hutan, tidak sekedar memberikan keuntungan material bagi negara yang menjaga hutan. Tapi juga memperhatikan keberlangsungan hak masyarakat lokal pengguna hutan. Terutama keterlibatan mereka dalam Skema REDD. [sumber:www twnside.org]
Penolakan REDD di Masyarakat
Sejak berlangsungnya berbagai persiapan untuk melakukan demonstrasi aktif atas REDD di berbagai daerah di Indonesia ini memicu adanya pro dan kontra. Salah satu kelompok yang menolak REDD adalah LSM Walhi dan jaringannya. Tak hanya mereka, banyak juga kekhawatiran masyarakat adat seperti di pedalaman Papua dan daerah lainnya akan masuknya REDD di hutan mereka.
Penolakan itu terkait dengan ketidakadilan sistem pendanaan yang lahir melalui REDD. Selain itu juga belum jelasnya keterlibatan masyarakat dalam mekanisme pengelolaan REDD yang memang belum ada sampai saat ini. Sejarah buruk pengelolaan HPH/HTI yang tidak menguntungkan bagi masyarakat sekitar hutan atau masyarakat adat pun menjadi alasan terbesar sebagian masyarakat adat di Indonesia, meski keberadaan masyarakat adat telah diakui oleh dunia. Saat ini masyarakat adat atau masyarakat sekitar hutan kebanyakan menjadi buruh petani hutan tetapi tidak boleh menebang dan bahkan tidak diakuinya berbagai kearifan lokal masyarakat dalam menjaga hutan selama bertahun-tahun.
Inisiatif masyarakat pengguna hutan
Di Indonesia sendiri sejak REDD dipublikasikan pasca Bali Action Plan 2007 lalu, banyak masyarakat sekitar hutan yang bergandengan tangan dengan LSM maupun kelompok masyarakat lokal berinisiatif melakukan usaha pemulihan hutan di tengah ditolaknya REDD oleh sebagian kelompok.
Seperti halnya di Aceh, sejak Gubernur Aceh menyetujui dikeluarkannya moratorium logging untuk seluruh aceh, masyarakat sangat berhati-hati untuk melakukan penebangan. Bahkan ada beberapa kelompok masyarakat Aceh Utara yang bersiap-siap melakukan restorasi hutan di areal eks HPH.
Namun dengan ijin pemulihan ekosistem atau disebut dengan restorasi ekosistem sepertinya pihak pemerintah pusat atau Dephut dalam hal ini mungkin akan memberikan hak pemulihan hutan kepada masyarakat meski di areal HPH ataupun HTI. Saat ini ada sekitar 6 HPH di Aceh yang akan habis masa ijinnya. Konsep tersebut diusung dengan program hutan Ulumasen Aceh.
Tidak hanya Aceh, ternyata di perbatasan Taman Nasional Sebangau pun ada inisiatif yang sama dengan bantuan beberapa pendanaan dan juga perusahaan. Hutan gambut yang dulunya eks HPH seluas kurang lebih 200 ribu hektar akan dijadikan areal restorasi ekosistem.
Kelompok CSO termasuk LATIN di dalamnya bersama masyarakat memperjuangkan REDD skala kecil bagi masyarakat sekitar hutan. Hal ini berdasarkan areal lahan yang dimiliki masyarakat tidak luas namun patut mendapatkan insentif atas usaha untuk memulihkan ekosistem hutan. Usaha ini seperti adopsi pohon dari keluarga atau kelompok di negara maju dan membayarkan kepada masyarakat di negara berkembang untuk memulihkan hutan dengan pohon tersebut. Sistem pembayaran harus setransparan mungkin melalui lembaga pendamping untuk diteruskan kepada masyarakat yang berkontribusi.
Tentu saja contoh di atas masih merupakan inisiasi dalam tahap awal dan masih memerlukan berbagai usaha perbaikan untuk memperjelas mekanisime khususya dalam implementasi kedepannya.
Lepas dari semua inisiatif dan hak masyarakat di atas, tidak disangkal lagi masih banyak permasalahan yang perlu diselesaikan menuju mekanisme REDD jika itu disetujui dalam kesepakatan Copenhagen mendatang. [dianing&evi]
Ditulis dari berbagai sumber: www.twnside.org.sg, UNFCCC, Berita kompas, Republika, milis lingkungan, berita lingkungan.