Video

Flash is required!

Newsletter

Please fill in the information of your membership.

Masukkan email Anda untuk mendaftarkan newsletter

 

Dari Forum GCF: Aceh Berjuang Karbonnya Masuk Pasar Dunia

GERAK ACEH.COM

19-05-10 23:02
REDD News

BANDA ACEH - Konsep penjualan karbon dari hutan Aceh sebagai kompensasi yang harus dibayar negara-negara industri yang merupakan penyumbang gas emisi di dunia, menjadi salah satu poin penting yang terus dimatangkan pembahasannya dalam forum Governors’ Climate and Forest (GCF) Taskforce Meeting yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (18/5).

Aceh menawarkan tiga wilayah andalannya sebagai wilayah penghasil karbon yang dinilai cukup berperan penting dalam mengurangi emisi yang diproduksi negara-negara maju (industri). Ketiga wilayah tersebut adalah kawasan Ulu Masen, Leuser, dan kawasan Rawa Tripa. Kepala Sekretariat Aceh Green, M Yakob Ishadamy kepada wartawan di sela-sela pertemuan GCF mengatakan, konsep penjualan karbon atas hutan Aceh tersebut menjadi salah satu concern delegasi Aceh (Indonesia) dalam forum GCF yang dihadiri 14 delegasi dari berbagai negara.

Menurutnya, Aceh masih terus berjuang agar aset karbon yang dimilikinya dapat masuk dalam pasar sukarela (voluntary market) yang dihargai oleh negara-negara maju sebagai imbalan atas komitmen Pemerintah Aceh menjaga kelestarian hutan (terutama melalui program moratorium logging), sehingga dapat menyerap emisi (zat buangan) yang diproduksi negara maju.

Menurut Yakob, perjuangan agar karbon yang diproduksi hutan di Aceh masuk ke dalam pasar sukarela masih perlu pembahasan dan diformulasikan lebih lanjut. Sebab, salah satu syarat agar aset karbon tersebut mendapat kompensasi dari negara yang potensial memproduksi emisi, adalah apabila ketiga wilayah penghasil karbon tersebut (Ulu Masen, Leuser, dan Rawa Tripa) telah mengantongi sertifikat yang diakui masyarakat internasional, termasuk PBB, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Nah, proses ini masih terus kita upayakan. Untuk saat ini, karbon di Aceh belum bisa dijual, karena belum ada sertifikat,” katanya. Menurut Yakob, dengan belum adanya sertifikat tersebut, maka karbon yang dihasilkan hutan Aceh belum memiliki legalitas untuk diperdagangkan di pasar sukarela.  Menurutnya, sertifikasi baru dapat dikeluarkan apabila seluruh persyaratan di tingkat wilayah sekitar hutan penghasil karbon telah dipenuhi. Di antaranya, adanya satu kejelasan terhadap status mukim, adanya konsep tata ruang wilayah yang baik, serta terpenuhinya hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, juga perlu ada satu konsep yang jelas tentang pengelolaan kawasan hutan. Hal terpenting lainnya, kata Yakob,  masyarakat perlu dilibatkan dan merasakan langsung manfaat dari program pengurangan emisi (reducing emission from deforestation and degradation), disingkat REDD.

Menurut Yakob, saat ini Pemerintah Aceh masih terus berupaya ke arah itu melalui proses verifikasi dan validasi terhadap kawasan Ulu Masen, Leuser, dan Rawa Tripa agar mendapat sertifikat pengurang emisi. “Jadi, sampai saat ini belum ada satu sen uang pun yang masuk ke Aceh dari sektor karbon ini. Seolah-olah ada kesan pemerintah telah menjual hutan, tapi pada prinsipnya ini lebih pada konsesi lahan,” kata Yakob.

Berharga rendah
Sementara itu, di Aula Balai Teuku Umar Kodam Iskandar Muda kemarin sore, Wagub Aceh Muhammad Nazar menyebutkan bahwa karbon yang dihasilkan hutan Aceh saat ini ditaksir mencapai 1,6 miliar ton. Namun, harga jualnya masih tergolong rendah, berkisar antara Rp 4.000-Rp 12.000 per ton. Itu karena, selain Aceh belum punya sertifikat penjualan karbon yang diakui secara internasional, posisi tawar (bargaining position) Indonesia dalam bisnis karbon yang dihasilkan hutan ini masih rendah. “Kita bersama-sama meningkatkan posisi tawar kita di tingkat internasional,” kata Wagub.

Proyek Manajer Program REDD, Ms Julie Teel menyebutkan, delegasi negara yang tergabung dalam forum GCF menyatakan perhatian penuh atas pelibatan masyarakat dalam program REDD. “Tidak ada REDD tanpa ada manfaat bagi masyarakat,” katanya.  

Menurut Julie, delegasi dari Kalifornia dipandang delegasi paling getol memperjuangkan adanya keterlibatan masyarakat dalam program REDD. “Harus ada satu rumusan syarat standar. Tidak ada gunanya menjual karbon kalau tidak ada manfaat buat masyarakat. Jadi, masyarakat harus dilibatkan penuh,” imbuh Julie yang juga akademisi Universty of Colorado.

Unjuk rasa
Pada saat para delegasi melakukan pertemuan, puluhan orang yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Sipil Kedaulatan Mukim berunjuk rasa di depan Hotel Hermes Palace, tempat acara GCF digelar. Massa menuntut pembahasan REDD dihentikan. Para pengunjuk rasa menilai skenario REDD merupakan politik penjajahan baru yang dijalankan pemerintah melalui pola penjualan wilayah udara karena ada sejumlah uang yang dijanjikan dari bisnis ini.

Pegunjuk rasa menilai REDD merupakan wujud dari penyerdehanaan masalah dan kedangkalan berpikir terhadap ekosistem hutan yang kompleks sebagai sumber kehidupan manusia. “Masyarakat hanya disempitkan sekadar dalam transaksi ekonomis jual beli karbon,” tulis demonstran dalam pernyataan sikapnya.

Hal lainnya yang juga menjadi tuntutan mereka agar pemerintah mengembalikan kedaulatan mukim sebagai bentuk entitas khas di Aceh yang telah diakui negara dan masyarakat. “Kenyataannya sampai saat ini mukim hanya sebagai alat legitimasi pemerintah untuk mencapai tujuan komersial,” tulis mereka.

Berlangsung alot
Sementara itu, forum GCF Taskforce Meeting sempat berjalan alot dalam side event yang dihadiri para NGO peduli lingkungan dan perwakilan masyarakat Aceh (mukim). Dalam acara ini tampil pembicara Dr Taqwaddin SH MHum (akademisi Fakultas Hukum Unsyiah), Diyah Raharjo (DFID), dan Juriun (Jaringan Komunitas Masyarakat Adat).

Dalam sesi itu Taqwaddin antara lain mengatakan, mukim bukan hanya lembaga adat, tapi juga merupakan struktur pemerintahan dalam sistem pemerintahan di Aceh. Oleh karenanya, mukim berkuasa atas wilayah dan sumber daya alam (SDA)-nya. Kekuasaan yang ada pada mukim sudah melekat sejak masa indatu (nenek moyang) sebelum adanya Indonesia. Jadi, ini harus diakui dan dihormati oleh Pemerintah RI, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18b ayat (2) UUD 1945, sehingga karenanya setiap kebijakan pemerintah di bidang pembangunan SDA, termasuk kebijakan REDD, haruslah mempertimbangkan eksistensi mukim.

Taqwaddin yang menyadari adanya unjuk rasa di luar hotel itu mengatakan, yang dituntut para mukim dan pendukungnya kemarin itu bukan sekadar hak kelola, melainkan lebih daripada itu, yakni kekuasaan atas wilayah dan SDA yang terdapat di dalamnya.  “Jadi, kalau mukim sudah memiliki kekuasaan atau kedaulatan, maka dengan sendirinya mukim memiliki kewenangan mengatur, kewenangan mengelola, dan kewenangan mengawasi,” ujar Taqwaddin.

Oleh karenanya, setiap kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh yang berkaitan dengan wilayah mukim, haruslah melibatkan mukim dalam perumusan dan pengambilan keputusannya. “Inilah inti yang diperjuangkan para pengunjuk rasa itu, termasuk dalam kebijakan tentang REDD,” ujar Taqwaddin.

Sebagian peserta menyayangkan forum side event CGF yang kritis itu tidak berjalan satu arah dengan forum main event yang dihadiri para delegasi dari negara peserta yang acaranya tertutup bagi pers. Para peserta khawatir apa yang menjadi substansi aspirasi mereka yang menuntut adanya satu keterlibatan masyarakat di tingkat mukim dalam program REDD tidak menjadi perhatian para delegasi.

Ketua Serikat Mukim Aceh Jaya, Anwar Muhammad mengatakan, pelibatan masyarakat sekitar hutan penting dilakukan untuk menjamin kelestarian lingkungan hutan Aceh. Masyarakat seharusnya juga diberikan hak pengelolaan hutan adat yang berada di luar hutan lindung. “Hal teknis seperti berapa luas wilayah hutannya, dapat idiskusikan bersama,” ujarnya.  

Menurut Anwar, hak pengelolaan hutan tersebut harus dimasukkan dalam aturan tata ruang dan mendapat pengakuan pemerintah. Kemukiman juga harus mendapat kewenangan dan hak dalam menjaga hutannya serta menegakkan hukum adat hutan. “Semua mukim di Aceh telah sepakat memperjuangkan hutan yang menjadi hak masyarakat Adat,” ujarnya.  

Syaifuddin dari Flora Fauna International (FFI) mengatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan di Aceh. “Kemukiman sebagai lembaga masyarakat dan hukum adat, punya hak mengelola hutan,” ujarnya. Dalam pertemuan kemarin, para pihak yang terlibat dalam forum GCF belum mencapai satu rumusan resmi terkait hasil pertemuan. (sar/dik)

 

Original Link : gerakaceh.org/index.php