2.jpg

Lahan gambut. Foto oleh Daniel Murdiyarso/CIFOR

Ditulis oleh Budhy Kristanty

Bogor (11 Mei 2012) – Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan payung hukum yang akan menjadi pedoman mekanisme semua kegiatan terkait penurunan emisi karbon hutan yang diharapkan akan mendukung serta mempermudah pelaksanaan proyek-proyek REDD+.

Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor P.20/Menhut-II/2012 ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pengelolaan karbon hutan di wilayah hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan rakyat.
“Diharapkan, keluarnya peraturan ini dapat menjadi angin segar guna membantu pelaksanaan pilot-pilot project REDD+,“ kata Yetti Rusli, Ketua Kelompok Kerja Perubahan Iklim, Kementerian Kehutanan di Jakarta, baru-baru ini.

 

Berita tentang REDD dan Hutan

 

Berita Kementerian Kehutanan

16 Mei 2012
Menhut Canangkan Rehabilitasi DAS Oleh Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Menteri Kehutaan, Zulkifli Hasan, mencanangkan Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sun [ ... ]

16 Mei 2012
Prospek Sektor Kehutanan Sebagai Pemasok Kebutuhan Energi Nasional

Menjawab kebutuhan energi yang terus meningkat pada masa yang akan datang, sektor kehutanan menawark [ ... ]

11 Mei 2012
Menhut Meninjau Lahan Gambut Rawa Tripa

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bersama anggota DPD Aceh, Farhan Hamid, meninjau lahan gambut Rawa  [ ... ]

 


Situs web REDD-Indonesia dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (FORDA) Kementerian Kehutanan Indonesia, dengan bantuan dari berbagai organisasi.
Hasil riset, proyek percontohan, artikel, analisa dan materi lain yang ditampilkan di sini merupakan pendapat kontributor dan tidak selalu mencerminkan pendapat resmi pengelola.