Lahan gambut. Foto oleh Daniel Murdiyarso/CIFOR
Ditulis oleh Budhy Kristanty
Bogor (11 Mei 2012) – Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan payung hukum yang akan menjadi pedoman mekanisme semua kegiatan terkait penurunan emisi karbon hutan yang diharapkan akan mendukung serta mempermudah pelaksanaan proyek-proyek REDD+.
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor P.20/Menhut-II/2012 ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pengelolaan karbon hutan di wilayah hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan rakyat.
“Diharapkan, keluarnya peraturan ini dapat menjadi angin segar guna membantu pelaksanaan pilot-pilot project REDD+,“ kata Yetti Rusli, Ketua Kelompok Kerja Perubahan Iklim, Kementerian Kehutanan di Jakarta, baru-baru ini.